Selasa, 22 Oktober 2019

Sidang Pelanggaran Hak Cipta, Terdakwa Menangis dan Minta Maaf







Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta antara NAGASWARA dengan terdakwa berinisial KW kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) sore. Dalam persidangan tersebut, terdakwa KW sempat menangis dan meminta maaf.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa KW mengakui perbuatannya. Namun ia mengatakan dirinya tidak tahu bahwa mengambil dan memasang MP3 tanpa ijin dari hak cipta terkait, adalah pelanggaran dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KW adalah inisial terdakwa yang ditangkap di Semarang Jawa Tengah dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin adalah persidangan keempat. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, yakni pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi korban, saksi penangkap, saksi ahli digital, dan forensik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Menurut Saut Tulus Leonard SH, Kuasa Hukum pelapor, tidak mungkin seorang pelaku mengakui dirinya tidak tahu bahwa itu adalah pencurian.

"Ya ini senjata terakhir dia, nangis dan minta maaf. Mana mungkin sekelas dia tidak tahu bahwa memasang tanpa ijin merupakan pencurian dan melanggar undang-undang," ungkap Laywer nyentrik ini.

Saut menambahkan dasar yang pertama, ia mengakui bahwasanya perbuatan yang dilakukannya adalah melanggar Hak Cipta. Kedua, dia juga mengakui dan minta maaf kepada NAGASWARA yang menaungi 25 lagu MP3 yang ia pasang di aplikasi template beserta AdMob untuk menjaring pendapatan iklan.

Saut berharap kepada masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Ia menghimbau kepada siapapun agar tidak coba-coba untuk melakukan pembajakan yang berhubungan dengan Hak Cipta.

"Jadi meskipun keuntungannya sedikit maupun banyak, tetap hati-hati dengan ancaman pasal 32!" tegasnya. [KimSadewa]

Kamis, 17 Oktober 2019

Saut Leonard SH Bersyukur, Majelis Hakim Tidak Terpengaruh









Meskipun diputar-putar oleh pertanyaan dari pihak pembantu hukum terdakwa, Saut Leonard Situmorang SH, kuasa hukum korban pelapor bersyukur karena majelis hakim tidak terpengaruh.

Justru ibu Fery Agustin SH dari sidang pertama hingga sekarang, berkali-kali mengingatkan kepada pihak Bantuan Hukum terdakwa untuk melontarkan pertanyaan sesuai kapasitas ahli yang dihadirkan.

Hal ini sangat disyukuri oleh Saut Leonard sebagai kuasa hukum pelapor, dimana pihak publishing yang sangat dirugikan secara moral dan material.

Sebagai kuasa hukum, Saut mengamati jalannya persidangan saksi ahli dari LabCrime, terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE, terhadap pencurian hak Cipta dengan cukup jelas.

"Saksi ahli menggambarkan cara bagaimana seseorang membuat aplikasi dan mendapat keuntungan. seperti yang dilakukan oleh terdakwa KW dengan analogi yang cukup jelas," terangnya. 

Pria yang akrab disapa Leo ini, menilai di sini pihak BH terdakwa terdapat adanya ketidaktahuan tentang konten-konten aplikasi digital. 

"Termasuk dari pihak bantuan hukum terdakwa, seputar pertanyaan yang dilontarkan kepada ahli, padahal penyampaian keterangan yang disampaikan oleh saksi hali Saji Purwanto dipaparkan secara jelas dan akurat," ungkapnya.

Menurut Saut Leonard Situmorang SH, analogi yang disampaikan oleh saksi ahli mengumpamakan sebuah toko yang memasang spanduk iklan di depannya. Tapi barang yang dipasang sebagai penarik konsumen adalah hasil mencomot milik orang lain tanpa ijin. 

"Jadi dari aplikasi ini, pelaku mendapatkan keuntungan yang didapat dari hasil memancing konsumen atau user Android dari aplikasi yang dibuat tersebut," tegasnya.

Leo juga menyebut bahwa sudah biasa kalau pihak Bantuan Hukum atau Lawyer tujuannya untuk membela kliennya, bagaimana caranya saksi ahli dan hakim agar terpengaruhi oleh pertanyaan yang diulang-ulang, meski kesannya justru melebar dan di luar konteks.

"Kalau saya liat sih, BH dari terdakwa lebih menggambarkan hal-hal yang biasa, dimana dia sudah mengetahui, tentang sanksi pidana dari pencurian materi lagu untuk aplikasi tersebut," pungkasnya. www.nagaswara.co.id/ KimSadewa